Info Pelanggan PORTAL AKADEMIK
Pelanggan Yth, dengan ini kami beritahukan perubahan konversi pada LPK(raport) berdasarkan PERMEN 104
Yang semula :
Perubahan konversi nilai untuk raport antara lain diatur oleh:
- berdasarkan SK Dirjen Dikmen No.781.
- Model Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah (MLHPKPD) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Bulan Maret Tahun 2014
Saat ini menjadi:
konversi nilai pada LPK (Laporan Pencapaian Kompetensi) / RAPORT didasarkan oleh PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2014 ) adalah sebagai berikut: