DELUVISNET

KONVERSI NILAI pada K13

KONVERSI NILAI pada K13

Info Pelanggan  PORTAL AKADEMIK

Pelanggan Yth, dengan ini kami beritahukan perubahan konversi pada LPK(raport) berdasarkan PERMEN 104

Yang semula :

Perubahan konversi nilai untuk raport antara lain diatur oleh:

  1.  berdasarkan SK Dirjen Dikmen No.781.
  2. Model Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah (MLHPKPD)   yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Bulan Maret Tahun 2014

Saat ini menjadi:

konversi nilai pada LPK (Laporan Pencapaian Kompetensi)  / RAPORT didasarkan oleh PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2014 )  adalah sebagai berikut:

download permen 104

LPK permenn 104